Unit Bisnis

Unit Bisnis

Ka. Unit        : Yanyan Bahtiar, S.Kp., M.Kep

Unit Bisnis adalah unsur pelaksana teknis Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya dibidang usaha.

Unit Bisnis dipimpin oleh seorang Kepala yang di ditunjuk dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur dan secara teknis fungsional dibina oleh Wadir II. Kepala Unit Bisnis memiliki tugas membuat rencana pelaksanaan dan pengembangan Strategi Bisnis Unit (SBU), menjalin Kerjasama dengan institusi lain dalam bentuk Kerjasama Operasional (KSO), mengeksplorasi sumber daya yang ada di Poltekkes dalam rangka meningkatkan produktivitas, menciptakan unit usaha yang terkait dengan Pendidikan. Melakukan pengembangan dan mengoptimalkan perolehan sumber – sumber pendanaan Poltekkes untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan BLU.

Layanan Usaha yang Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES TASIKMALAYA NOMOR : DP.01.01/1/5540/2022 TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR KU.01.01/1/5218/2021 TENTANG TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUM PADA POLITEKNIK KESEHATAN TASIKMALAYA