Sejarah Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya

Pada tahun 1970-an berdiri Sekolah Penjenjang Kesehatan di Tasikmalaya, kemudian ditingkatkan menjadi Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), Program Pendidikan Bidan (PPB) dan Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG) yang berdiri pada tahun tahun 1984.

Pada tahun 1997 Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Tasikmalaya ditingkatkan statusnya menjadi Akademi Keperawatan (AKPER), Akedemi Kebidanan (AKBID) dan Akademi Kesehatan Gigi (AKG).

Pada tanggal 16 April 2001 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 268/MenKes-Kesos/SK/IV/2001 secara resmi 3 Akademi yang ada di Tasikmalaya dan 2 Akademi di Cirebon digabungkan menjadi satu institusi pendidikan kesehatan dengan nama Politeknik Depatemen Kesehatan Tasikmalaya.

Pada tanggal 17 Maret 2021 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) dihapuskan di dilebuar kedalam direktorat baru yaitu Ditjen Tenaga Kesehatan yang dipimpin seorang Dirjen Pada tahun 2009 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 412/KMK.05/2019 tentang Penetapan Politeknik Kesehatan Tasikmalaya pada Kementerian Kesehatan sebagai lnstansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya menyelenggarakan layanan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan pendekatan pengelolaan keuangan BLU.

Layanan Usaha yang Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya Nomor : DP.01.01/1/5540/2022 tentang perubahan surat keputusan direktur nomor KU.01.01/1/5218/2021 tentang tarif layanan penunjang akademik badan layanan umum pada Politeknik Kesehatan Tasikmalaya.

 

A.    Dasar Pemikiran Pendirian

Sesuai dengan Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan KemenKes RI, maka dasar pemikiran pendirian Politeknik Kesehatan KemenKes Tasikmalaya adalah : pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri. Keberhasilan pembangunan kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor, terutama SDM kesehatan bermutu yang berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, penggerak dan pengawas pembangunan kesehatan.

Di era globalisasi masyarakat semakin kritis terhadap segala aspek, termasuk terhadap mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan semakin meningkat sejalan dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era keterbukaan ini. Perubahan dan perkembangan ini sangat mempengaruhi orientasi pelayanan kesehatan dari pelayanan yang lebih bersifat promotif dan perventif bagi masyarakat luas.

Implikasi perubahan orientasi pelayanan kesehatan adalah perubahan pendekatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan penyesuaian karakteristik maupun mutu SDM kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan tersebut.

SDM yang bermutu hanya dihasilkan oleh institusi pendidikan tenaga kesehatan (diknakes) yang bermutu pula. Oleh karena itu, perlu dikembangkan upaya untuk meningkatkan kualitas diknakes melalui peningkatan kualitas manajemen institusi pendidikan.

Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas manajemen institusi pendidikan adalah dengan mengembangkan organisasi dan tata laksana Politeknik Kesehatan (Poltekkes KemenKes RI).

B.     Kedudukan, Tugas dan Fungsi Politeknik KemenKes Kesehatan

    • Kedudukan

Poltekkes KemenKes adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan, yang berada dibawah dan  bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM Kesehatan), dan dipimpin oleh seorang Direktur.

Direktur Poltekkes KemenKes dalam melaksanakan tugasnya secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan.

    • Tugas

Poltekkes KemenKes mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional dalam program Diploma III dan/ atau Program Diploma IV sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Fungsi

Politeknik KemenKes Kesehatan mempunyai fungsi:

a.       Pelaksanaan pengembangan pendidikan profesional dalam sejumlah keahlian di bidang kesehatan.

b.      Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan profesional dan kesehatan.

c.       Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

d.      Pelaksanaan pembinaan Civitas Akademika dalam hubungannya dengan lingkungan.

e.       Pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif.