Administrasi Kepegawaian dan Umum

 

PROGRAM KERJA URUSAN KEPEGAWAIAN

LAYANAN PERENCANAAN DAN PENGADAAN PEGAWAI

  1. Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Bezzeting Pegawai;
  2. Penyusunan Peta Jabatan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya;
  3. Penyusunan Pemenuhan Kebutuhan melalui Formasi dan Skala Prioritas;
  4. Penyusunan Kebutuhan Pengembangan Pegawai melalui Perencanaan Tugas Belajar 5 tahunan;
  5. Orientasi Pegawai (CPNS, Pramubakti dan Pindahan);
  6. KARIS/KARSU;
  7. SK ralat CPNS/PNS;
  8. Peningkatan Status CPNS menjadi PNS;
  9. Penyusunan Perjanjian Kerja Pegawai Non PNS;
  10. Pengadaan Pegawai Non PNS;

LAYANAN MUTASI PEGAWAI

  1. Kenaikan Pangkat (Reguler, Fungsional, Pilihan, Penyesuaian Ijazah);
  2. Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
  3. Pengelolaan Data Kepegawaian (SIMKA dan SAPK);
  4. Rotasi internal pegawai;
  5. Pensiun (BUP/Uzur/APS/Janda/Duda);
  6. Peninjauan Masa Kerja Pegawai;
  7. Pencantuman Gelar;
  8. SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
  9. Menyiapkan informasi kepegawaian berupa DUK, Daftar Nominatif, Data SIMKA, dan SAPK BKN.

LAYANAN PENGEMBANGAN PEGAWAI

  1. Tugas Belajar/Ijin Belajar;
  2. Ujian Dinas/Ujian Penyesuaian Ijazah;
  3. Sumpah Jabatan;
  4. DUPAK Jabatan Fungsional
  5. Perpindahan Jabatan Pelaksana
  6. Pengangkatan / Alih Jabatan / Kenaikan Jabatan / Inpassing/Penyesuaian Jabatan Fungsional;
  7. Pembebasan Sementara/Pemberhentian Jabatan Fungsional;
  8. Administrasi Pendidikan dan Pelatihan tenaga Kependidikan;
  9. Draf SK Penunjukkan jabatan (Administrator/ Pengawas/ Kepala Jurusan/ Program Studi/ Unit/ Urusan dan Plt/Plh. )

 LAYANAN KESEJAHTERAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI

  1. Cuti yang diterbitkan di Kementerian Kesehatan (Cuti Besar/Cuti Alasan Penting/ Cuti di Luar Tanggungan Negara/ Cuti Tahunan yang dilaksanakan di luar negeri);
  2. Cuti yang diterbitkan oleh Direktur Poltekkes Kemkes Tasikmalaya (Cuti Tahunan/Cuti Sakit <12 bulan)
  3. Pemberhentian PNS dikarenakan melakukan tindak pidana/tidak melapor setelah cuti di luar tanggungan negara/menjadi anggota/pengurus partai politik;
  4. Ijin perceraian/beristeri lebih dari satu;
  5. izin pernikahan;
  6. penghargaan pegawai (satyalancana karya satya/Bakti Karya Husada/Pegawai Berprestasi lainnya);
  7. Kartu Taspen/BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan;
  8. rekapitulasi kehadiran (Sakit, Ijin, Cuti, dinas luar) ;
  9. tunjangan kinerja dan uang makan;
  10. penegakan disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 LAYANAN TATA USAHA KEPEGAWAIAN

  1. Agenda Surat Masuk dan Keluar
  2. Pengelolaan Arsip kepegawaian (dokumen kepegawaian/pedoman/SOP/surat);
  3. Surat tugas;
  4. SILK Arsip;

 

URAIAN JABATAN

Nama Jabatan : Pengelola Mutasi Pegawai

Uraian Jabatan :

  1. Penyelesaian Usul Kenaikan Pangkat Pegawai (Reguler/Jabfung/Pilihan/Penyesuaian Ijazah)
  2. Menelaah dan memproses perpindahan pegawai dari dalam ke luar/ luar ke dalam instansi dan/atau rotasi internal pegawai;
  3. Penyelesaian usul Pensiun (BUP/Uzur/Janda/Duda/APS/Cacat karena dinas) dan Pemberhentian Pegawai;
  4. Penyelesaian usul SK Ralat;
  5. Penyelesaian usul Peninjauan Masa Kerja Pegawai;
  6. Penyelesaian usul usul pencantuman gelar;
  7. Mengumpulkan dan Mengkoordinir SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai;
  8. Menyiapkan informasi kepegawaian berupa DUK, Daftar Nominatif, Data SIMKA, dan SAPK BKN.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan;
  10. Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas.

 

Nama Jabatan : Pengelola Pengembangan Pegawai

Uraian Jabatan :

  1. Menyiapkan bahan dan penyelesaian usul peningkatan pendidikan sesuai kebutuhan organisasi melalui tugas belajar dan izin belajar;
  2. Penyelesaian usul ujian dinas/ujian penyesuaian ijazah;
  3. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan sumpah jabatan;
  4. Penyelesaian usul dupak jabatan fungsional;
  5. Penyelesaian usul Perpindahan Jabatan Pelaksana;
  6. Menyiapkan administrasi dan Penyelesaian usul jabatan fungsional meliputi usul penebitan SK pengangkatan dalam jabatan fungsional (SK kenaikan jabatan, pengangkatan pertama, alih jabatan, inpassing/penyesuaian), SK pembebasan sementara, SK pengangkatan kembali, SK pemberhentian dari jabatan fungsional;
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan jabatan termasuk pengadministrasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kependidikan;
  8. Penyelesaian usul Penunjukkan jabatan (Administrator/ Pengawas/ Kepala Jurusan/ Program Studi/ Unit/ Urusan dan Plt/Plh. )
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan;
  10. Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas.

 

Nama Jabatan : Pengelola Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai

Uraian Jabatan :

  1. Penyelesaian usul administrasi Cuti yang diterbitkan di Kementerian Kesehatan (Cuti Besar/Cuti Alasan Penting/ Cuti di Luar Tanggungan Negara/ Cuti Tahunan yang dilaksanakan di luar negeri);
  2. Penyelesaian dan pembuatan draf izin Cuti yang diterbitkan oleh Direktur Poltekkes Kemkes Tasikmalaya (Cuti Tahunan/Cuti Sakit <12 bulan)
  3. Penyelesaian Usul SK Pemberhentian Pegawai;
  4. Penyelesaian Usul SK Pemberhentian PNS dikarenakan melakukan tindak pidana/tidak melapor setelah cuti di luar tanggungan negara/menjadi anggota/pengurus partai politik;
  5. Memproses dan penyelesaian administrasi serta usul pemberian izin untuk melakukan perceraian/beristeri lebih dari satu;
  6. Memproses dan penyelesaian administrasi serta usul pemberian izin pernikahan;
  7. Penyelesaian usul penghargaan pegawai (satyalancana karya satya/Bakti Karya Husada/Pegawai Berprestasi lainnya);
  8. Penyelesaian usul Kartu Taspen/BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan;
  9. Menyusun dan mengevaluasi rekapitulasi kehadiran (Sakit, Ijin, Cuti, dinas luar) ;
  10. Penyelesaian usul tunjangan kinerja dan uang makan;
  11. Menyiapkan naskah-naskah yang berkaitan dengan kegiatan penegakan disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan;
  13. Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas.

 

 

Nama Jabatan : Pengelola Perencanaan dan Pengadaan Pegawai

Uraian Jabatan :

  1. Menyiapkan bahan kegiatan orientasi Pegawai (CPNS, Pramubakti dan Pindahan);
  2. Penyelesaian usul peningkatan status CPNS menjadi PNS;
  3. Penyelesaian Usul Kartu Pegawai;
  4. Penyelesaian KARIS/KARSU;
  5. Penyelesaian SK ralat CPNS/PNS;
  6. Penyelesaian Analisis Beban Kerja dan bezzeting;
  7. Penyelesaian usul Kebutuhan Formasi ASN dan Skala Prioritas;
  8. Pelaksanaan evaluasi penempatan pegawai;
  9. Menyiapkan bahan dan memproses pengadaan Pegawai Non PNS;
  10. Penyelesaian surat balasan lamaran pekerjaan;
  11. Penyelesaian Penyusunan Perjanjian Kerja Pegawai Non PNS;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan;
  13. Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas.

 

Nama Jabatan : Tata Usaha Kepegawaian

Uraian Jabatan :

  1. Menerima, Menyimpan dan mencatat Surat Masuk dan Surat Keluar Urusan Kepegawaian;
  2. Pengelolaan Arsip kepegawaian (dokumen kepegawaian/pedoman/SOP/surat);
  3. Penyelesaian surat tugas;
  4. Mendokumentasikan arsip ke dalam bentuk digital;
  5. Pengelolaan SILK Arsip;
  6. Menyiapkan berkas kepegawaian yang akan diusulkan dalam proses layanan kepegawaian;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan;
  8. Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas.

 

Nama Jabatan : Pengadministrasi Kepegawaian Jurusan/Prodi

Uraian Jabatan :

  1. Menyiapkan berkas kepegawaian dan memproses usulan Kenaikan Pangkat pada jurusan/program studi ;
  2. Menyiapkan berkas kepegawaian dan memproses usulan yang akan diusulkan proses dalam jabatan fungsional pada jurusan/program studi;
  3. Membantu Ketua Jurusan/Program Studi dalam penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai (perencanaan tugas belajar 5 tahunan, kebutuhan diklat);
  4. Menyusun dan menyiapkan data dan informasi kepegawaian (DUK, daftar nominatif kepegawaian dan informasi tentang peraturan kepegawaian) pada jurusan/program studi;
  5. Membantu ketua Jurusan/Program Studi dalam penyusunan kebutuhan SDM (ABK, bezzeting dan formasi pegawai);
  6. Menyiapkan berkas kepegawaian dan memproses usulan yang akan diusulkan dalam pengembangan kompetensi pegawai (ijin  belajar / tugas belajar) pada jurusan/program studi;
  7. Melakukan perhitungan rekapitulasi absensi fingerprint dengan rekap kehadiran (Sakit, Cuti, Ijin, Dinas Luar) dan membantu ketua jurusan/prodi dalam evaluasi absensi fingerprint pada jurusan/program studi;
  8. Membuat usulan uang makan pada jurusan/program studi;
  9. Membuat dan mengevaluasi daftar absensi apel;
  10. Membuat usulan terkait perubahan gaji (KGB, KP4) pada jurusan/program studi;
  11. Mengusulkan proses layanan kepegawaian yang berhubungan dengan jabatan (perpindahan jabatan pelaksana, pengorganisasian jurusan/program studi);
  12. Mencatat dan memproses usul cuti pegawai (cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara)
  13. Mencatat dan mengadministrasikan perpindahan pegawai dan lamaran kerja.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan;
  15. Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas

 

Nama Jabatan : Ka Urusan Kepegawaian

Uraian Jabatan :

  1. Menyusun program kerja urusan kepegawaian;
  2. Menyusun dan mengusulkan rencana anggaran biaya Urusan Kepegawaian;
  3. Mengkoordinir Penyusunan Kebutuhan Tugas Belajar 5 tahunan;
  4. Mengkoordinir Penyusunan Pemetaan Kompetensi Jabatan di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya;
  5. Mengkoordinir Penyusunan Peta Jabatan berdasarkan ABK dan bezzeting pegawai;
  6. Mengkoordinir layanan mutasi kepegawaian;
  7. Mengkoordinir layanan pengembangan kepegawaian;
  8. Mengkoordinir layanan kesejahteraan dan disiplin pegawai;
  9. Mengkoordinir layanan perencanaan dan pengadaan pegawai;
  10. Mengkoordinir layanan Tata Usaha Kepegawaian;
  11. Menyusun telaah terhadap dokumen perpindahan pegawai;
  12. Mengkoordinir Kegiatan Pengadaan Pegawai melalui Formasi CPNS mulai dari Orientasi CPNS sampai Peningkatan Status CPNS menjadi PNS;
  13. Memeriksa dokumen usul tunjangan kinerja;
  14. Membuat draf SK Direktur yang terkait dengan urusan kepegawaian sesuai usulan dari unit kerja;
  15. Melaksanakan
  16. Melaksanakan evaluasi kinerja layanan kepegawaian melalui survey kepuasan pelanggan;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan;
  18. Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas

 

LAYANAN ONLINE KEPEGAWAIAN

 SIMKA (Sistem informasi manajemen kepegawaian) :

https://simka.kemkes.go.id/

 SIPEKA (Sistem informasi Pengukuran Kinerja Pegawai):

https://sipeka-ropeg.kemkes.go.id/

 Info Proses Kepegawaian

https://ropeg.kemkes.go.id/inpro

 Ijin Belajar

https://ibel-ropeg.kemkes.go.id/

 DUPAK Online

http://202.70.136.161:8088/

 E-Formasi

http://formasi.menpan.go.id/

 Arsip Elektronik

http://arsip-ropeg.kemkes.go.id/

 SILK Usul Surat Online

https://usul-ropeg.kemkes.go.id/

 SILK Jabatan Fungsional

https://jabfung-ropeg.kemkes.go.id/

 SAPK BKN (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian

https://sapk.bkn.go.id/

 SIBULAT (Sistem Kebutuhan Pelatihan)

http://sibulat.bppsdmk.kemkes.go.id:8082/