Latar belakang
Politeknik Kesehatan Tasikmalaya adalah instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau disingkat BLU. Instansi BLU Poltekkes Tasikmalaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 412/KMK.05/2019 tanggal 15 Mei 2019. Instansi BLU bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efektif, efisiensi dan produktivitas.
Dengan ditetapkannya Instansi BLU, maka Poltekkes Tasikmalaya harus menerapkan Sistem Pengendalian Intern. Yaitu suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud tersebut, pemimpin BLU membentuk Satuan Pengawas Internal BLU yang disingkat SPI sebagai unit kerja BLU yang menjalankan fungsi Pengawasan Internal.
Sejarah SPI Poltekkes Tasikmalaya
SPI Poltekkes Tasikmalaya dibentuk pertama kali pada tahun 2015 sesuai Surat Keputusan Direktur Nomor HK.04.01/I/0808.1/2015 tanggal 01 April 2015 dengan Ketua SPI yaitu Heri Djamiatul Maulana, S.Sos, M.Kes.
Sesuai dengan peran fungsi dan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan, Satuan Pengawas Internal terdiri atas 3 (tiga) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
- Bidang keuangan;
- Bidang manajemen sumber daya manusia; dan
- Bidang manajemen aset.
SPI Poltekkes Tasikmalaya era BLU
Pada tahun 2019 sesuai Surat Keputusan Direktur Nomor HK.03.01/I/5204/2019 tanggal 28 Agustus 2019, Kepala SPI yaitu Hj. Betty Suprapti, S.Kp, M.Kes dan Sekretaris yaitu dr Muhammad Syahrul Anam
Visi dan Misi SPI Poltekkes Tasikmalaya
SPI Poltekkes Tasikmalaya mempunyai Visi yaitu menjadi satuan yang independen dan obyektif, memberikan nilai tambah bagi Instansi serta membantu pimpinan menuju terciptanya good governance.
SPI Poltekkes Tasikmalaya mempunyai Misi yaitu mendukung pencapaian tujuan Instansi dengan pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola BLU.
Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter)
SPI memiliki Piagam Pengawasan Internal yang telah disepakati antara Ketua SPI dengan Direktur yang memuat antara lain Kedudukan SPI, Tugas dan Tanggung Jawab, Kewenangan, Kode Etik, Persyaratan auditor internal, serta larangan merangkap tugas dan jabatan.
Paradigma Baru Audit Internal
Pengawasan yang dilakukan auditor internal pada masa lalu yang lebih mengedepankan “Watch Dog” yaitu berorientasi “menghukum” telah berubah menjadi asurans dan konsultasi.
Hambatan dan Tantangan
Pada era BLU Terdapat hambatan dan Tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan antara lain dari segi jumlah SDM masih terbatas dan belum seluruhnya mendapat pelatihan kompetensi Auditor.
STRUKTUR ORGANISASI SPI
URAIAN TUGAS
- Kepala SPI
- Menyusun dan mengambil kebijakan terkait pelaksanaan tugas.
- Mengkomunikasikan kebijakan dan program kepada anggota SPI dan unit kerja.
- Menandatangani laporan hasil Pengawasan.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan.
- Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern.
- Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas.
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan internal.
- Menyampaikan laporan hasil Pengawasan kepada Direktur.
- Berkoordinasi dengan Direktur dalam menentukan lingkup Pengawasan yang akan dilakukan.
- Menugaskan anggota SPI untuk mewakili kepala SPI dalam pertemuan di lingkungan Politeknik Kesehatan Tasikmalaya atau di luar Politeknik Kesehatan Tasikmalaya
- Memimpin rapat internal SPI
- Sekretaris SPI
- Membantu kepala SPI sebagai management representative dalam koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan SPI.
- Membantu menyiapkan kebijakan dan program.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan SPI.
- Menjadwalkan rapat dengan ketua dan anggota serta kebutuhan administrasi lainnya.
- Bertanggungjawab terhadap file yang dikumpulkan untuk dirangkum sebagai data.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh data hasil pengawasan.
- Menyiapkan laporan hasil pengawasan triwulan.
- Bertanggung jawab kepada Kepala SPI
- Jabatan Fungsional Auditor
- Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana pengawasan intern.
- Melaksanakan rencana pengawasan intern yang terdiri dari:
- Evaluasi pelaksanaan pengendalian intern.
- Evaluasi sistem manajemen risiko.
- Pemeriksaan atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, SDM, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya. - Melakukan reviu atas laporan keuangan
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi SPI, APIP, auditor eksternal.
- Melakukan pemeriksaan khusus bila dibutuhkan.
- Memberikan saran dan informasi tentang kegiatan yang diawasi
- Memberikan rekomendasi proses tata kelola dan pencapaian strategi bisnis BLU
- Tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan
- Membuat laporan hasil pengawasan.
- Staf Administrasi
- Melaksanaan tata kelola administrasi pada kegiatan pengawasan internal.
- Membantu pelaksanaan tugas Kepala SPI, Sekretaris dan Auditor.
- Menghadiri rapat internal SPI dan penugasan lainnya