Tarif Layanan BLU
Tarif layanan utama Badan Layanan Umum (BLU) ditetapkan oleh pemimpin BLU sendiri. Tarif layanan BLU dapat dibedakan menjadi tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
BLU merupakan unit dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan PP 23/2005. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat.